Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio belakangan menjadi sorotan dan berujung pada pemeriksaan harta kekayaan sang ayah.
Peneliti dari ASA Indonesia Institute sekaligus Psikolog Forensik Reza Indragiri menegaskan bahwa kasus ini harus disikapi secara berkelanjutan dengan memberlakukan sebuah ketentuan yang formal. Menurutnya, seluruh pejabat harus transparan pada masyarakat terkait harta kekayaannya.
“Jadi, misalnya nih, seluruh pejabat eselon 1 sampai eselon 2 di kementerian tersebut setiap tahun harus menunjukkan kepada publik harta kekayaannya seperti apa. Dengan cara seperti itu, maka kita pantas berharap bahwa paling tidak kecurigaan masyarakat tentang harta yang melimpah ruah, punya kejelasan ini asal usulnya dari mana,” ujar Reza ketika dihubungi oleh MOST 1058 di Prime Time, Jumat (24/2).
Reza mengatakan bahwa melalui cara tersebut masyarakat bisa mendapatkan contoh terkait taat pajak terlebih dari pejabat-pejabat yang mengurus perpajakan itu sendiri. Masyarakat dapat melihat langsung apakah mereka menunjukkan transparansi dan sikap konsekuen atau tidak.
“Masyarakat juga bisa melihat sekaligus mendapatkan keteladanan, apakah kemudian kementerian yang mengurusi masalah perpajakan yang mendorong warga negara untuk taat pajak pada saat yang sama menunjukkan transparansi atau tidak, menunjukkan sikap konsekuen atau tidak terkait dengan perpajakan itu sendiri,” kata Reza.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan penyelidikan awal terkait kekayaan Rp 56 miliar yang dilaporkan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada Kamis (23/2).
Dari hasil penyelidikan awal, mobil Rubicon yang digunakan oleh Mario ternyata tidak masuk dalam daftar harta yang dilaporkan dan menunggak pajak.
[VMA]