Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai keputusan Polri untuk mempertahankan Richard Eliezer atau Bharada E di kepolisian semata-mata hanya untuk menyenangkan masyarakat.
Menurutnya, sejumlah masyarakat yang mendukung Richard kembali ke Polri hanya melihat dari sisi emosional, tanpa melihat lebih luas dampaknya di masa depan bagi kepolisian.
“Kalau masyarakat tidak mendorong kepolisian ini lebih baik, lebih profesional yang taat aturan, ya risikonya ke depan akan terulang lagi pelanggaran-pelanggaran di internal kepolisian,” ujarnya ketika dihubungi oleh MOST 1058 di program PrimeTime, Kamis, (23/22023).
Bambang juga menegaskan, walaupun status Richard dalam kasus pembunuhan berencana dirinya terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan Justice Collaborator, dirinya tetap telah melakukan tindak pidana yakni membunuh sesama anggota polisi.
“Terlepas bahwa Richard ini mendapatkan status justice collaborator, artinya tetap saja tindak pidana itu dilakukan. Makanya, ini akan jadi preseden buruk bagi kepolisian, bagaimana kepolisian tetap menampung penembak atau penghilang nyawa sesama anggota polisi,” katanya.
Sebelumnya, Richard Eliezer telah menjalankan sidang kode etiknya pada Rabu (22/2/2023). Dirinya diberikan hukuman administratif yakni mutasi dan demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
[VMA]