National

Peraturan Baru, Pembelian MinyaKita Harus Pakai KTP

Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan mengatakan pembelian Minyakita harus disertakan dengan KTP agar masyarakat tidak membeli minyak yang disediakan pemerintah secara berlebihan. Orang yang kerap disapa Zulhas ini menjelaskan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk membeli Minyakita sebanyak 5 kg dengan syarat wajib memperlihatkan KTP dan tidak boleh memborong untuk dijual kembali.

“Sekarang beli (MinyaKita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” ujar Zulhas.

Zulhas juga memperingatkan para penjual untuk tidak menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000,00 per liter.

Melihat kelangkaan Minyakita belakangan ini, produsen dan pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan suplai dalam negeri (DMO) minyak goreng kemasan dan curah dari 300 ribu ton per bulan menjadi 450 ribu ton per bulan.

Sumber: CNN Indonesia

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...