Sidang perdana kasus narkoba Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa telah dilakukan pada Kamis (2/2/2023). Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti terkait peredaran narkoba.
“Disimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” ujar JPU ketika membacakan dakwaan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, melansir dari Kompas.com.
Berdasarkan eksepsi yang dibacakan tim pengacara Teddy dalam sidang, seharusnya beberapa pihak turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Salah satunya, Teddy menyebut Wali Kota Bukittinggi yang hadir dalam acara pemusnahan sabu sitaan oleh Polres Bukittinggi pada 15 Juni 2022 lalu.
Tak hanya Wali Kota Bukittinggi, beberapa pejabat juga turut hadir di sana, antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri Agama, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bukittinggi, pejabat utama Polda Sumbar, dan pejabat Polres Bukittinggi.
“Agar surat dakwaan menjadi lengkap dan jelas seharusnya terdapat uraian terkait hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir pada saat acara pemusnahan barang sitaan narkotika di halaman Polres Bukittinggi tanggal 15 Juni 2022,” ujar penasihat hukum Teddy, melansir dari CNN Indonesia.
[VMA]