National

8 Jam Rapat Soal Rp 349 T, Mahfud dan DPR Saling Gertak

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saling gertak dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (29/3). Rapat tersebut dimulai pukul 15.00 dan baru berakhir sekitar pukul 22.30 WIB.

Rapat diawali dengan protes Mahfud terhadap anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan karena menggertak dirinya.

Mahfud meminta anggota DPR tak menggertak dan menyudutkannya.

“Jadi saudara, jangan gertak-gertak. Saya bisa gertak juga, saudara dihukum menghalangi penyidikan dan penegakan hukum,” ujar Mahfud, dilansir dari CNN Indonesia.

Mahfud juga mengaku kesal dengan sikap anggota DPR fraksi PPP Arsul Sani lantaran penjelasannya dipotong saat bicara dan merasa diancam dalam rapat itu.

“Jangan main ancam-ancaman gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul harap jangan dipotong,” ucapnya.

Sikap saling gertak ini awalnya bermula dari Arteria yang menyebut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) seharusnya tidak boleh diumumkan ke publik.

Ia mengatakan bahwa ada ancaman pidana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bagi pihak yang membocorkan laporan.

Mahfud juga menyebut DPR markus alias makelar kasus. Pernyataan tersebut langsung diinterupsi oleh beberapa pihak termasuk Arteria.

“Tadi Prof begitu keras, DPR itu keras padahal markus minta proyek. Prof harus cabut itu, saya minta Prof cabut,” ujar Arteria.

Menurutnya, ucapan Mahfud akan menggiring opini publik yang membuat citra DPR buruk. Ia khawatir orang-orang mengira semua anggota DPR, markus seperti yang dikatakan Mahfud.

“Jangan-jangan nanti orang ngira anggota DPR seperti yang Prof katakan. Saya minta Prof cabut atau nanti saya perkarakan juga ini,” tuturnya.

Peringatan juga datang dari anggota Komisi III DPR fraksi PDIP Johan Budi agar Mahfud tidak mengancam para anggota komisi hukum.

“Saya meminta teman-teman di komisi III jangan mengancam-ngancam. Pak Mahfud juga jangan mengancam-ancam juga,” kata Johan.

Ia mengatakan bahwa masa jabatan para anggota dewan dengan Mahfud sama bahkan bisa lebih singkat jika terkena reshuffle oleh Presiden Joko Widodo.

Johan menyadari masa jabatan anggota dewan hanya lima tahun dalam satu periode. Menurutnya, masa jabatan Mahfud juga sama.

“Jadi Menko Polhukam juga gitu Pak Mahfud, belum tentu lima tahun loh. Kalau di-reshuffle? Apalagi ada ramai-ramai gini,” ujarnya.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...