Terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut dengan pidana 20 tahun penjara, juga denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus narkoba yang turut melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Ibunda Dody, Endang Sri Wahyuningsih menangis usai mendengar tuntutan jaksa terhadap anaknya. Melansir CNN, Endang terpantau duduk di belakang istri Dody, Rakhma Darma Putri dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3).
Endang hadir menggunakan kerudung coklat, atasan batik, dan rok berwarna hitam. Sementara Rakhma berpakaian serba hitam, mulai dari pashmina, atasan, celana, sepati, hingga tas.
Usai tuntutan selesai dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU), Endang, Rakhma, dan juga satu orang lainnya meninggalkan ruang sidang dan langsung keluar dari pintu PN Jakarta Barat.
JPU sendiri menilai Dody terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis satu yang beratnya lebih dari 5 gram.
Dody dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[BeF]