Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kembali memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umm (KPU) terkait sengketa pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024. Sidang putusan digelar di Kantor Bawaslu pada Senin (20/3) kemarin.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif dalam verifikasi administrasi Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima melaporkan KPU terkait pelanggaran administrasi proses verifikasi peserta Pemilu 2024 dan teregister dengan nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.
“Satu, memutuskan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” kata Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3), dilansir dari Kompas.com
Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan pada Partai Prima menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan berita acara mengenai rekapitulasi hasil verifikasi administrasi.
“Memerintahkan kepada terlapor (KPU) untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan kepada terlapor berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan,” ujar Rahmat.
Sebelumnya, Partai Prima menilai KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. Partai Prima merasa tidak terima karena tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 dan akhirnya melayangkan gugatan, salah satunya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
[VMA]