Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang sebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu adalah buntut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlalu menganggap enteng.
“Saya tentu kecewa dengan KPU. Karena hasil pengamatan, penelusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini saya melihatnya KPU terlalu menganggap enteng,” kata Junimart dalam rapat Komisi II DPR, Rabu (15/3), dilansir dari CNN Indonesia.
Hal ini terjadi lantaran KPU mengabaikan putusan Bawaslu yang memerintahkan untuk memberi kesempatan bagi Partai Prima memperbaiki berkas pendaftaran. Karena merasa tidak diberi kesempatan, Partai Prima akhirnya menggugat ke pengadilan.
Lantas, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU untuk mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.
“Bahkan kami tidak pernah tahu ada gugatan di situ. Kami kaget semua, ‘Lho ternyata digugat di PN, lho ternyata digugat di Bawaslu juga’. Ini bagaimana?” ujar Junimart.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari lalu menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 akan tetap dilaksanakan seperti yang telah dijadwalkan.
“KPU tetap patuh pada peraturan perundang-undangan untuk tetap melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan Tahapan dan Jadwal yang diatur dalam UU Pemilu dan PKPU 3/2022,” ujar Hasyim, dilansir dari CNN Indonesia.
Anggota Fraksi NasDem Saan Mustopa juga menyayangkan KPU yang seolah menganggap remeh sengketa menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Saya sempat membayangkan pemilu ini jadi apa enggak? Yang menjadi benteng ini kan penyelenggara,” ujarnya.
[VMA]