Deputi V Kepala Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa Pemilu Serentak 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Ia juga mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi mendukung pemilu dilaksanakan pada 2024 secara konstitusional.
“Sampai dengan saat ini, pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU,” kata Dani melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3), dilansir dari CNN Indonesia.
Dani menyebut pemerintah mempercayakan seluruh persiapan pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendukung pelaksanaan pemilu sesuai jadwal. Ia juga meminta agar masyarakat tetap tenang soal putusan penundaan pemilu dan tidak terprovokasi.
“Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pelaksanaan pemilu ditunda hingga Juli 2025 setelah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melayangkan gugatan atas KPU terkait proses verifikasi partai politik 2024.
“Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi putusan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst., dilansir dari CNN Indonesia.
Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi faktual.
[VMA]