National

Kebakaran Depo Plumpang Makan Korban Jiwa, Ahli Tata Kota: Pelanggaran Malah Difasilitasi

Ahli Tata Kota Nirwono Joga mengungkapkan bahwa lokasi Depo Pertamina Plumpang sudah sesuai dengan Rencana Induk Jakarta 1965-1985. Penempatan Depo Plumpang dinyatakan aman sebab pada masa itu daerah sekitarnya masih kosong dan jauh dari pemukiman warga.

“Penempatan Plumpang sendiri pada saat itu sebenarnya sudah tepat karena pada saat itu daerah sekitar masih kosong bahkan masih berupa tanah rawa. Jadi, jauh dari pemukiman, jauh dari semua kegiatan sehingga dicatat itu aman,” ujar Joga saat dihubungi oleh MOST 1058 di Prime Time, Senin (6/3/2023).

Bahkan dalam Rencana Umum Tata Ruang 1985-2005, posisi Depo Plumpang masih dipertahankan sebagai fasilitas vital nasional.

Menurut Joga, lokasi Depo yang saat ini menempel dengan permukiman warga adalah akibat dari pelanggaran-pelanggaran yang dibiarkan. Pelanggaran yang dibiarkan itu akhirnya membentuk keyakinan warga sekitar bahwa mereka tinggal di zona aman.

“Artinya, sudah tau nih ada pelanggaran-pelanggaran tetapi dalam tanda petik dibiarkan bahkan difasilitasi, mulai dari pengaliran air bersih, listrik, sampai diberikan KK dan KTP.” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya sudah ada aturan yang menetapkan jarak aman dari Depo Plumpang. Setelah kebakaran Depo Plumpang sebelumnya pada 2009 pun sudah ditetapkan jarak aman antara pemukiman warga dengan Depo minimal 50 meter.

“Sebenarnya sudah ada aturannya untuk jarak Depo Plumpang. Itu sudah ada jarak yang disebutkan, bahkan mencapai 500 meter sampai 1 kilometer itu radius yang tidak boleh ada pemukiman, itu sudah ditetapkan,” tegasnya.

Ia menuturkan bahwa seharusnya pemerintah tidak membiarkan masyarakat untuk bermukim dekat dengan Depo Plumpang demi keamanan dan keselamatan mereka.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...