Pemerintah Indonesia mengajak para investor dan mitra bisnis Jepang untuk berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) karena sudah dijamin oleh landasan hukum yang kuat, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 mengenai Surat Berharga Negara.
Pemerintah Indonesia telah membentuk Otorita IKN (OKIN) yang akan melaksanakan penyiapan, pembangunan, pemindahan, juga pengelolaan IKN.
“Tahap pertama Pembangunan IKN berlangsung pada tahun 2022-2024 dengan fokus pembangunan yang pada Wilayah Perencanaan (WP)-I atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 6.671 ha. Dari luas tersebut 49% di antaranya (3.271 ha) akan dipertahankan sebagai kawasan hutan,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Diana Kusumastuti, dalam komite Ekonomi Jepang Indonesia Keidanren di Tokyo, Jepang, Selasa (28/2).
Ketua Satgas Pembangunan infrastruktur IKN, Danis Hidayat Sumadilaga juga menyampaikan detail pembangunan IKN yang meliputi konsep desain, pengembangan tata guna lahan dan zonasi, serta penyediaan infrastruktur dasar seperti jalan, air bersih, sanitasi, pengelolaan sampah, serta fasilitas utama pemerintahan.
Danis juga mengatakan bahwa pembangunan IKN sebagai ekosistem perkotaan dilakukan dengan benar-benar memenuhi nilai kualitas kota yang terintegrasi dari parameter fungsional, visual, lingkungan menuju Smart Forest City IKN.
“Kementerian PUPR telah mulai membangun berbagai infrastruktur di IKN sebagai bukti kesungguhan Pemerintah membangun IKN,” ujar Danis.
[BeF]