Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan telah membekukan rekening milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa pemblokiran ini dilakukan bersamaan dengan proses analisis lanjutan yang telah dilakukan oleh PPATK.
“Ya dalam rangka analisis kami membekukan rekening (milik Rafael),” kata Ivan, Selasa (7/3), dilansir dari CNN Indonesia.
Ivan juga mengatakan bahwa PPATK telah memblokir rekening diduga milik konsultan pajak Rafael dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemblokiran ini dilakukan lantaran PPATK mensinyalir adanya praktik pencucian uang secara profesional.
Sebelumnya, Rafael telah memenuhi panggilan KPK untuk menjalani proses klarifikasi terkait harta kekayaan Rp56 miliar pada Rabu (1/3). Ia menyatakan sudah menyampaikan semua terkait harta kekayaannya kepada KPK.
[VMA]