National

Selama Bulan Ramadhan, ASN Boleh Pulang Jam 2 Siang

Aparatur sipil negara (ASN) diperbolehkan pulang pukul 2 siang selama bulan Ramadhan bagi ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan.

“Dalam rangka memberikan kesempatan kepada pegawai ASN untuk melaksanakan ibadah puasa, perlu diatur jam kerja pada saat Bulan Suci Ramadan,” tulis Heru dalam Kepgub tersebut, dikutip Selasa (21/3/2023).

Pada hari Senin-Kamis ASN mulai bekerja pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung mulai pukul 12.00. Sementara itu, untuk hari Jumat, ASN mulai bekerja pada pukul 07.00 hingga 14.30 WIB dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung mulai pukul 11.30.

Sementara itu, ASN yang bekerja lima hari dalam sepekan harus bekerja selama tujuh jam sehari.

“Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00-15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dan untuk jam istirahat diberikan pada pukul 12.00-12.30,” tulis Kemenpan RB.

Pemerintah mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam sepekan. Pemerintah juga menjamin para abdi negara tetap bekerja efektif selama bulan puasa.

“Penetapan jam kerja selama bulan Ramadan ini diberlakukan agar tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” bunyi pernyataan resmi Kemenpan RB.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...