National

Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja, Demokrat Interupsi, PKS ‘Walkout’

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna hari ini (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.

Rapat diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) mengenai hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.

Di tengah rapat paripurna berjalan, Fraksi Demokrat dan PKS menyatakan menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan terlihat menginterupsi Puan Maharani yang hendak mengesahkan Perppu Ciptaker. Ia menilai Perppu Ciptaker ini melangkahi partisipasi publik.

“Kami melihat tidak ada argumentasi yang rasional dari pemerintah terkait penetapan kegentingan yang memaksa menjadi latar belakang lahirnya Perppu ini. Sehingga kita perlu bertanya Perppu Cipta Kerja ini hadir untuk kepentingan memaksa atau kepentingan penguasa?” ucap Hinca, dilansir dari CNN Indonesia.

Bahkan, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf melakukan aksi walkout setelah menyampaikan interupsi.

“PKS menolak Perppu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 meskipun kami akan kembali lagi untuk agenda-agenda lain,” kata Bukhori.

Namun, DPR tetap secara resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...