National

AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dugaan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, dengan terdakwa AG (15) beragendakan pembacaan putusan dari hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara hari ini (10/4).

“Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).

AG divonis oleh hakim dengan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). LPKA sendiri merupakan tempat bagi terdakwa anak untuk menjalani masa pidananya.

Hakim menyatakan AG terbukti terlibat dalam penganiayaan berencana, dan menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG.

Vonis yang dijatuhkan kepadanya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut AG selama 4 tahun penjara di LPKA.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan,” ujar Sri.

[BeF]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...