Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengajukan nota pembelaan kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Teddy menyebut tuntutan mati untuknya bertentangan dengan undang-undang dan permohonan tersebut disampaikan melalui penasihat hukumnya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/4) kemarin.
“Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum,” kata penasihat hukum Teddy, Hotman Paris, dikutip dari CNN Indonesia.
Hotman menyebut tuntutan mati terhadap Teddy bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya.
“Bahwa di dalam single convention on narcotic drugs 1961 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 8 Tahun 1976 telah diatur bahwa pengedar pelanggaran berat dalam kasus narkotika hukum maksimalnya adalah penjara, tidak boleh hukuman mati,” ucapnya.
Selain itu, Teddy meminta agar majelis hakim memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti semula.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman pidana mati lantaran dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan peredaran narkoba secara ilegal.
[VMA]