National

Disebut Tak Beralasan Hukum, Hakim Tolak Eksepsi AG

Nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa AG ditolak oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum David, Mellisa Anggraini, pada Senin (3/4/2023).

“Dalam putusan sela Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak,” ujar

Mellisa juga mengungkapkan penolakan eksepsi ini disebabkan karena nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa dinilai tidak relevan. Meskipun statusnya saat ini masih di bawah umur, bukan beratrti terdakwa tidak dapat bertanggung jawab dengan perbuatannya.

Selain itu, Mellisa mengatakan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi usai eksepsi ditolak. Ada lima saksi yang akan dihadirkan oleh keluarga David dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, diantaranya ayah David, Jonathan Latumahina; paman David, Rustam Hatala; saksi N, saksi R, dan saksi RJ.

Sebelumnya, AG telah ditetapkan sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat David Ozora bersama dengan kekasihnya, Mario Dandy dan temannya Shane Lukas.

Mario dan Shane juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...