Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembohongan publik terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Brigjen Endar Priantoro
Menurutnya, alasan dari pemberhentian Endar keliru lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirim surat perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada 29 Maret lalu.
“Memang surat tugas EP [Endar Priantoro] berakhir pada tanggal 31 Maret, tetapi Kapolri sudah mengeluarian surat tugas baru pada tanggal 29 Maret. Jadi, seharisnya tidak ada isi mengenai masa tugas,” ujar Novel, Rabu (5/4), dikutip dari CNN Indonesia.
“Memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa surat tugas habis itu tidak benar, menurut saya, justru kebohongan publik,” lanjutnya.
Novel juga mengatakan polemik pemberhentian Endar membuat publik semakin paham kalau Firli arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.
Sebelumnya, Endar telah mengemban tugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK selama 3 tahun terhitung sejak April 2020. KPK memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dengan hormat per 31 Maret 2023 dengan alasan habis masa tugas dan menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
[VMA]