National

Pemprov DKI Jakarta Akan Nonaktifkan NIK Non-DKI Mulai Agustus 2023

Hampir 200 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik penduduk nonaktif di DKI Jakarta akan dinonaktifkan pada Agustus 2023.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebut terdapat 194.777 penduduk nonaktif.

Budi menilai banyaknya ditemukan penduduk nonaktif karena penduduk tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, ada juga penduduk yang sudah pindah ke luar DKI tetapi dokumen kependudukannya masih di DKI.

Ia menyatakan bahwa bimbingan teknis kepada masyarakat akan diadakan pada bulan Mei hingga Juli mendatang.

“Bimbingan teknis akan dilakukan kepada setiap kelurahan oleh kabupaten/kota terkait. Jadi paparan materinya bisa lebih menjangkau semua masyarakat,” kata Budi, Selasa (18/4), dikutip dari CNN Indonesia

Budi menyebut penonaktifan NIK memiliki sejumlah manfaat, diantaranya untuk ketertiban administrasi penduduk, mengurangi potensi rugi keuangan daerah, mengurangi potensi golput, dan menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan oleh masyarakat.

Seluruh instansi pemerintah mulai dari provinsi, kota, wilayah, serta Kepolisian dan Pengadilan Negeri juga akan terlibat dalam agenda penonaktifan NIK ini.

Bagi warga yang memiliki NIK tidak aktif dan merasa keberatan dengan penonaktifan tersebut dapat mendatangi pos pengaduan yang tersedia di setiap kelurahan.

“Dengan prosedur yang sudah ditetapkan, keluhan masyarakat akan kami proses. Jadi silakan, bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi boleh mendatangi kelurahan terdekat,” jelas Budi.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...