World

Singapura Resmi Naikkan Pajak Properti Jadi 60 Persen untuk Orang Asing

Pemerintah Singapura resmi menaikkan nilai pajak pembelian properti pribadi termasuk penggandaan bea materai bagi orang asing menjadi 60 persen. Peraturan ini berlaku mulai Kamis (27/4).

Kementerian Keuangan, Kementerian Pembangunan Nasional dan Bank Sentral Singapura menyatakan bahwa bea meterai pembeli tambahan (ABSD) untuk warga negara Singapura dan penduduk tetap juga akan menghadapi kenaikan.

Warga Singapura yang membeli properti kedua dan selanjutnya juga akan dikenakan ABSD sebesar 20 persen dari 17 persen dan 30 persen dari 25 persen. Sedangkan untuk penduduk tetap akan naik menjadi 30 persen dan 35 persen.

Pemerintah Singapura mengatakan bahwa harga properti menunjukkan tanda percepatan baru di tengah permintaan yang kuat.

“Jika dibiarkan, harga bisa berjalan di depan fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan,” kata pihak berwenang, dikutip dari CNN Indonesia.

Melansir dari Kompas.com, kenaikan ABSD ini adalah kali ketiga yang dilakukan Pemerintah Singapura untuk mendinginkan pasar properti. Permintaan pembelian rumah oleh penduduk setempat untuk ditempati sendiri sangat kuat. Selain itu, ada juga minat baru dari investor lokal dan asing di pasar properti residensial Singapura.

“Jika dibiarkan, harga bisa berjalan di depan fundamental ekonomi, dengan risiko kenaikan harga yang berkelanjutan relatif terhadap pendapatan,” kata pihak berwenang, dikutip dari Kompas.com.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...