Anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan monopoli bisnis di lapas oleh Komrad Pancasila.
Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha mengungkapkan dalam beberapa waktu terakhir informasi bahwa Yamitema memonopoli bisnis di lapas.
Ia meminta agar KPK menelusuri dugaan pelanggaran pidana tersebut yang diduga dilakukan oleh anak Menkumham tersebut.
“Makanya kita datang ke KPK untuk menelusuri apakah dugaan monopoli itu benar adanya,” kata Antony saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Kompas.com, Senin (8/5/2023).
Antony berharap KPK mampu mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam dugaan bisnis Yamitema di lapas. Ia juga meminta agar Yasonna dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Menkumham agar penyelidikan dapat berjalan.
“Harus diusut apakah si ‘Bapak’ punya andil memenangkan bisnis si ‘anak menteri’, apalagi urusan lapas dan rutan adalah kewenangan si bapak,” ujarnya.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya laporan terhadap Yamitema Tirtajaya Laoly dan sedang ditelaah oleh KPK.
“Setelah kami cek, benar ada laporan dimaksud. Namun kami tentu tidak bisa sampaikan pihak pelapor maupun isi laporannya,” ujar Ali, dikutip dari Detik.com.
Ali menjelaskan bahwa laporan yang masuk akan dipelajari untuk mengetahui apakah laporan ini merupakan wewenang KPK atau bukan.
“Berikutnya, pasti kami tindak lanjuti dengan telaah dan verifikasi lebih dahulu untuk memastikan syarat sebuah laporan. Termasuk apakah menjadi wewenang KPK atau tidak,” jelasnya.
[VMA]