National

Divonis 17 Tahun Penjara, AKBP Dody Akan Ajukan Banding

Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyatakan akan mengajukan banding usai divonis 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Dody menyatakan bahwa dirinya adalah korban dalam kasus tersebut dan ingin mencari keadilan melalui tahapan hukum berikutnya.

“Saya akan banding, saya akan buktikan bahwa keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh, saya, bahwa saya dikorbankan,” kata Dody dengan suara lantang usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5), dikutip dari CNN Indonesia.

Majelis hakim PN Jakarta Barat menilai Dody telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Jon Saragih.

Vonis hakim terhadap Dody lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Dody dihukum 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam kasus peredaran narkoba.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...