Presiden Joko Widodo resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menggantikan Johnny G Plate.
Hal ini disampaikan Jokowi saat memberikan keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma pada Jumat (19/5/2023).
“(Plt) Pak Menko Polhukam,” ujar Jokowi, dikutip dari Kompas.com.
Jokowi juga membantah adanya intervensi politik dalam penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka. Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menunjukkan profesionalitas dalam penyelidikan kasus tersebut dan mempercayakan proses hukum ke Kejaksaan Agung.
“Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 pada Rabu (18/5).
Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[VMA]