Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membicarakan soal peluang kenaikan tarif cukai rokok jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan bahwa pihaknya akan membahas hal ini di UU APBN 2024.
“Nanti sambil jalan. Nanti tentunya kami akan mengikuti mekanisme di DPR, kami akan membahas di UU APBN 2024 untuk kepastiannya,” ujarnya, Minggu (28/5), dikutip dari CNN Indonesia.
Selain itu, Askolani menilai Pemilu 2024 dapat berdampak pada pemasukan negara dari cukai rokok. Ia berharap tidak banyak perubahan angka penerimaan negara dari cukai rokok di masa Pemilu 2024 mendatang.
“Mudah-mudahan enggak banyak perubahan (setoran cukai di masa Pemilu 2024). Kita tahu biasanya mengenai penerimaan cukai itu tergantung, satu, kebijakan tarifnya, kedua, produksinya,” kata Askolani.
“Jadi, tentunya itu menjadi langkah kebijakan yang akan diputuskan tahun depan dan kami akan kelola untuk implementasi dan juga kami monitor,” lanjutnya.
Sebagai informasi, kenaikan tarif cukai rokok pada awal 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Tarif cukai rokok yang naik menjadi 10 persen membuat harga jual eceran (HJE) rokok ikut melesat tahun ini.
[VMA]