Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa Mario Dandy diperiksa diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan ayahnya.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, Tim Penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (pelajar),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (22/5/2023).
Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya karena Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Selain itu, empat saksi dari pihak swasta juga akan diperiksa pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK. Empat orang itu, diantaranya Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
“(Pemeriksaan empat orang saksi) Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Sebelumnya, Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar US melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
[VMA]