Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanya (LPSDK) dihapus untuk Pemilu 2024. Ia menyebut LPSDK dihapus lantaran tidak diatur dalam Undang-undang Pemilu.
“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu,” kata Idham dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (29/5), dikutip dari Detik.
Idham menjelaskan singkatnya masa kampanye mengakibatkan sulit untuk menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Seperti diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dari pemilu sebelumnya, yakni hanya 5 bulan, terhitung sejak November hingga Februari 2024.
“Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan informasi dari LPSDK telah tercantum dalam laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.
Penyumbang dana kampanye harus berasal dari kelompok yang berbadan hukum. Idham mengatakan hal ini telah ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Penyumbang dana kampanye yang berasal dari kelompok wajib berbadan hukum untuk memudahkan dalam penelusuran dana sumber dana untuk menghindari kelompok fiktif,” ucap Idham.
[VMA]