Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum. Mahfud telah menandatangani Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tim Percepatan Reformasi Hukum pada 23 Mei lalu.
Mahfud mengungkapkan tim tersebut dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum di Indonesia. Pembentukan kelompok ini juga telah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya.
“Kita bentuk tim reformasi hukum itu untuk merespons perkembangan di dalam masyarakat. Oleh sebab itu, para akademisi yang selalu ngomong di seminar, para aktivis yang selalu mengatakan ‘ini kok pemerintah nggak bisa menyelesaikan’, ini kita udah ayo kita selesaikan bersama-sama, ketemu di satu meja,” ungkap Mahfud usai Rakor, Senin (29/5/2023), dikutip dari Detik.
Wakil Ketua Tim Reformasi Hukum Laode Muhammad Syarif mengungkapkan adanya sejumlah isu yang menjadi latar belakang dibentuknya tim tersebut, seperti kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, kasus narkoba yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, dan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pejabat.
“Tim ini dibentuk untuk merespons beberapa kejadian hukum yang tidak menggembirakan dalam lima tahun terakhir,” ujarnya, Minggu (28/5), dikutip dari Tempo.
Tim ini terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan kelompok kerja. Terdapat sejumlah nama yang masuk di dalam ini, diantaranya mantan pimpinan KPK Laode M Syarif, Suparman Marzuki, Adrianus Meliala, Eros Djarot, hingga Najwa Shihab.
Nantinya, tim ini akan mengkoordinir dan melakukan evaluasi terhadap upaya perbaikan hukum, serta memberikan rekomendasi terhadap pemerintah agar perbaikan di bidang hukum dapat terwujud.
“Iya dan juga mengawal implementasinya,” ungkap Laode.
[VMA]