National

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menambah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun pada hari ini (25/5/2023). Hal ini dilakukan untuk memperkuat kedudukan pimpinan KPK.

“Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya,” kata hakim konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube MK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan uji materi UU KPK terkait masa jabatan pimpinan KPK pada Oktober 2022 lalu.

Hakim MK menilai pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga independen lainnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. Ia menyatakan hal ini melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif.

Oleh karena itu, MK mengabulkan gugatan Ghufron dengan mengubah masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun seperti masa jabatan komisi dan lembaga independen lainnya yang memiliki constitutional importance.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...