Pemerintah resmi menetapkan kendaraan listrik bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.
Pada pasal 10 ayat 1 Permendagri No. 6/2023 berbunyi, “Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB.”
Selanjutnya, pada pasal 10 ayat 2 berbunyi “Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.”
Selain itu, pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik tidak termasuk kendaraan hasil konversi seperti tertulis dalam pasal 10 ayat 3.
Permendagri No. 6/2023 menggantikan beleid sebelumnya yaitu Permendagri No. 82/2022. Dalam regulasi lama, kendaraan listrik masih dikenakan tarif PKB dan BBNKB.
[VMA]