Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif layanan terbaru Badan Layanan Umum Badan Otorita Borobudur. Tarif tiket masuk kawasan dipatok sebesar Rp 4.000 hingga Rp 15.000 per orang, sementara tarif kendaraan dikenakan sebesar Rp 5.000 hingga Rp 25.000.
Tarif di atas adalah tarif yang dikenakan bagi turis atau pelancong dari dalam negeri. Adapun, turis atau pelancong asing dikenakan tarif layanan 200% dari tarif layanan yang ditentukan.
Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2023. Ini merupakan tarif masuk hanya untuk kawasan Borobudur, bukan taman wisata Candi Borobudur.
Besaran tarif nantinya juga akan ditetapkan oleh direktur utama Badan Layanan Umum Pelaksana Otorita Borobudur. Namun, PMK ini menetapkan bahwa kegiatan kenegaraan, internasional yang nonkomersial, serta kegiatan sosial untuk menggalang dana kemanusian tidak dikenakan biaya masuk kawasan Borobudur tidak akan dikenakan tarif layanan alias gratis.
Sumber: CNBC Indonesia