National

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkoba

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menilai bahwa Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (9/5/2023).

Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Teddy dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. JPU menyatakan bahwa Teddy Minahasa bersalah melakukan tindak pidana yaitu turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

Kasus peredaran narkoba jenis sabu ini turut melibatkan AKBP Dodi Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...