National

Temukan Masalah Tata Kelola Lapas, KPK Minta Napi Korupsi Dipindahkan ke Nusakambangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan agar narapidana korupsi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Rekomendasi diberikan lantaran lembaga antirasuah menemukan adanya permasalahan dalam tata kelola lapas. Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi KPK.

“Menempatkan atau memindahkan napi korupsi ke Nusakambangan,” tulis KPK, Selasa (9/5).

Lembaga antirasuah menemukan masalah kerugian negara akibat overstay dan lemahnya mekanisme check and balance pejabat serta staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) lapas dalam pemberian remisi kepada warga binaan.

Selain itu, KPK menyebut adanya perlakuan istimewa kepada napi tindak pidana korupsi di rutan atau lapas, risiko penyalahgunaan kelemahan sistem data pemasyarakatan, dan risiko korupsi pada penyediaan bahan makanan.

KPK juga memaparkan beberapa kasus korupsi yang terjadi di dalam lapas dan ditangani lembaga antirasuah.

“Tangkap tangan kepala lapas Sukamiskin terkait suap pemberian fasilitas mewah 2018 dan suap pemberian fasikitas atau izin keluar lapas kelas I Sukamiskin 2019,” sebut KPK.

KPK merekomendasikan agar PP 99 tahun 2012 mengenai pemberian remisi pada kasus narkoba direvisi.

[VMA]

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...