National

Tetap Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Rizal Ajukan Kasasi

Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding hukuman pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (2/5) kemarin.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengungkapkan permohonan kasasi diajukan Ricky melalui kuasa hukumnya.

“Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta,” ungkap Djuyamto, Rabu (3/5), dikutip dari CNN Indonesia.

Djuyamto menyebut bahwa kuasa hukum Ricky mengajukan langsung permohonan kasasi tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan,” ujarnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta terhadap Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf pada Jumat (28/4) lalu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan vonis terhadap keempat terdakwa tersebut.

Dengan putusan tersebut, Ricky tetap dihukum 13 tahun penjara. Kemudian Putri tetap dihukum 20 tahun penjara, Kuat tetap dihukum 15 tahun penjara, dan Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...