Selasa (13/6/2023) Persidangan atas Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali dilaksanakan. Ayah dari korban David Ozora, yaitu Jonathan Latumahina menghadiri persidangan tersebut sebagai saksi atas terdakwa Mario Dandy dan Shane.
Kedatangan Jonathan sebagai saksi persidangan sendiri merupakan momen yang ditunggu oleh masyarakat Indonesia. Jonathan hadir dengan menggunakan jaket berwarna hitam dan tampak sangat siap untuk memberikan kesaksiannya.
Jonathan dalam persidangan kedua atas Mario Dandy pun memberikan sejumlah kesaksian yang sukses membuat masyarakat Indonesia keheranan. Berikut beberapa kesaksian yang sudah kami rangkum, antara lain:
Mario Sempat Ancam Akan Tembak David dan Telepon Brimob untuk “Selesaikan” David.
Dalam kesaksiannya, Jonathan mengatakan bahwa anaknya sempat diancam untuk ditembak dan akan “diselesaikan” oleh Mario Dandy.
Jonathan yang menjawab pertanyaan hakim yang bertanya mengenai “Apakah David pernah cerita jika dirinya memiliki musuh, diancam, atau tidak?”.
Jonathan menegaskan, bahwa David tidak pernah bercerita mengenai akan hal tersebut. Namun, selepas melihat ponsel anaknya, dirinya menemukan isi pesan yang mengatasnamakan Mario Dandy yang mengancam anaknya.
“Mengancam itu saya tahu setelah saya buka handphone-nya David, Yang Mulia. Sebelumnya saya tidak pernah, David nggak pernah cerita,” ujar Jonathan.
Adapun pesan tersebut dikirim oleh Mario Dandy menggunakan ponsel milik Agnes (AG). Dimana dalam pesan tersebut terdapat ancaman untuk menembak David.
“Di WhatsApp tersebut disebutkan ‘gue Dandy nih’. WhatsApp-nya dengan nomornya Agnes, tetapi di WhatsApp tersebut beberapa kali pelaku ini menyebutkan ‘Gue Dandy’,” tambahnya.
Mario Dandy Yakin Dirinya Tidak Akan Dipenjara dalam Waktu Yang Lama
Selain mengancam David, menurut kesaksian Jonathan, Mario Dandy mengatakan bahwa dirinya tidak akan dipenjara dalam waktu yang lama.
Kesaksian ini Jonathan ungkapkan setelah mendengar hal tersebut dari rekannya, Rudy Setiawan dan juga saksi Natalia Puspitasari.
“Apa yg disampaikan?,” tanya hakim saat Jonathan jadi saksi di persidangan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
“(Kata Mario) ‘tenang aja kalian itu nggak akan kena’, yang ngomong ini si Dandy, ‘kalian itu nggak akan kena’, si Agnes sama si Shane, ‘nanti diurusin sama papah. Aku aja paling cuma 2 tahun 8 bulan’, gitu. Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban,” jawab Jonathan.
Informasi tersebut Jonathan dapatkan ketika mengunjungi David di rumah sakit. Ketika itu, informasi tersebut diberitahu oleh Rudy Setiawan dan juga Natalia Puspitasari.
Asuransi David yang Ditolak Rumah Sakit
Selain itu, Jonathan pun membeberkan asuransi David yang ditolak oleh pihak rumah sakit tempat David dirawat, yaitu Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Adapun, menurut kesaksian Jonathan, alasan penolakan asuransi tersebut karena David dikatakan sebagai sosok yang memulai pertikaian tersebut.
“Keanehannya ketika urus asuransi, Yang Mulia. Ketika urus asuransi ditolak oleh pihak asuransi. Kemudian saya bertanya kenapa ditolak karena setahu saya asuransinya David ini bisa meng-cover semua. Kemudian di situ saya lihat ini yang bikin ditolak admin rumah sakit. Ada klausul yang melanggar,” kata Jonathan.
Hakim yang mendengar hal tersebut pun bertanya mengenai apa yang membuat klausur dinilai melanggar. Jonathan pun langsung menjawab dengan jawaban David yang dianggap memulai pertikaian.
“Ditolak karena yang memulai perkelahian (tertulis) adalah David,” ucap Jonathan.
Mario Dandy Meminta Maaf, Jonathan: “Lanjut saja di pengadilan”
Pada sesi akhir pengadilan kedua Mario Dandy, Mario Dandy mengungkapkan permintaan maafnya kepada David dan juga keluarga melalui saksi Jonathan Latumahina yang merupakan ayah dari David.
“Saya selaku pelaku utama menyampaikan turut prihatin kepada David dan menyampaikan permohonan maaf saya,” ujar Mario di persidangan.
Mendengar hal tersebut, respon dari Jonathan hanyalah keteguhannya untuk tetap berpegang pada kesaksiannya pada saat menyampaikan kesaksian perihal kasus tersebut.
“Lanjut saja di pengadilan,” ucap Jonathan.