RUU Omnibus Law yang sebelumnya menimbulkan polemik di kalangan para dokter dan tenaga medis telah disetujui dalam Rapat Komisi IX DPR.
RUU Omnibus Law Kesehatan akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU) telah disetujui dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan oleh Komisi IX DPR dan juga pemerintah.
Dalam rapat tersebut, 7 fraksi DPR menyetujui RUU Omnibus Law Kesehatan sehingga RUU ini dapat dibawa ke rapat paripurna. Disisi lain, terdapat 2 fraksi DPR yang menolak RUU ini.
Harapannya, RUU Omnibus Law Kesehatan akan disahkan pada rapat paripurna hari ini (20/6/2023). Namun, dalam rapat paripurna hari ini hanya akan membahas mengenai penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2022 dan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 oleh BPK RI. Sedangkan pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan tidak menjadi agenda rapat paripurna hari ini.
Adapun poin-poin yang menjadi polemik di kalangan para dokter dan tenaga medis adalah terkait:
- Pelayanan kesehatan yang justru menghilangkan unsur-unsur lex specialis di dalam Undang-Undang Profesi.
- Adanya penghapusan anggaran yang sudah ditetapkan Daftar Inventaris Masalah (DIM).
- Seluruh undang-undang yang mengatur dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan, rumah sakit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan ini dinilai mengganggu perlindungan dan hak masyarakat, tambah perwakilan dari organisasi profesi kesehatan itu.
- Pemerintah menghapuskan satu-satunya unsur organisasi profesi. Padahal, Beni menilai organisasi profesi bisa memberi perlindungan pada masyarakat dan sudah diatur dalam undang-undang.
- Terkait pasal aborsi, tadinya diatur maksimal 8 minggu. Dalam RUU ini, aborsi dibolehkan hingga 14 minggu di mana janin sudah terbentuk. Ini dinilai bukan lagi kategori aborsi melainkan pembunuhan janin.
- Terkait legalisasi tembakau dan alkohol. IDI khawatir banyak masyarakat yang tidak terlindungi dari sisi kesehatan.
- Terkait kriminalisasi terhadap tenaga kesehatan. Dalam RUU ini, banyak pasal pemidanaan tenaga kesehatan.