Baru-baru ini masyarakat Indonesia digegerkan dengan kabar balita yang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Peristiwa ini terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur pada hari Selasa (6/6/2023) dimana saat itu balita malang yang berinisial (N) meminum air pemberian tetangganya yang berinisial (ST) yang ternyata mengandung narkoba jenis sabu.
“Rabu malam saya koordinasi dengan Kabid Keperawatan Rumah Sakit Jiwa. Akhirnya diarahkan periksa air kencing. Satu jam setelah itu hasilnya keluar, ternyata positif metamfetamin (narkoba),” ucap Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur Rina Zainun kepada detikcom, Sabtu (10/6/2023).
Kronologi kejadian ini terjadi ketika korban dan orang tuanya yang berinisial (M) berkunjung ke rumah tetangganya (ST). Karena kehausan, korban meminta minum kepada ibunya. Melihat hal tersebut, tetangga dari korban pun langsung memberikan botol air yang berisikan air minum tersebut ke balita malang tersebut.
“Anaknya itu kan kehausan, sama tetangganya ini diambilkan air minum di dalam botol yang isinya sudah setengah,” terang Rina.
Tidak sadar botol air minum tersebut mengandung narkoba jenis sabu, orang tua dari korban pun langsung memberikan air minum tersebut kepada korban.
Selepas pulang dari rumah tetangganya, muncul beberapa keanehan pada korban. Mulai dari korban yang mendadak menjadi hiperaktif dengan terus berbicara tanpa henti dan juga tidak tidur selama 2 hari.
“Gejalanya itu dia aktif, tidak mau diam, mulutnya ngoceh terus dan tidak mau tidur. Awalnya ibunya mikir anak ini kesurupan,” ungkapnya.
Setelah tahu anaknya positif narkoba, orang tua korban langsung membawa anaknya ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda, untuk melakukan perawatan intensif. Sebab, ada saja resiko yang dapat membuat tubuh korban drop.
“Di rumah sakit umum diambil tindakan opname karena dari pihak medis khawatir tentang kesehatan anak ini karena organ tubuh dipaksa untuk begadang dan tidak makan,” pungkasnya.
Mengetahui kejadian ini, Kepolisian Samarinda yang dipimpin oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli langsung menetapkan tetangga korban (ST) sebagai tersangka karena memberikan minuman tersebut.
“Kami sudah periksa tiga saksi. Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli saat dihubungi, Minggu (11/6/2023).
Kombes Ary Fadli hingga kini masih mendalami motif dari tetangga korban memberikan botol minum yang berisikan narkoba jenis sabu tersebut.
Adapun kondisi dari korban sejak dipulangkan pada hari Sabtu (10/6/2023) sudah membaik. Kondisinya kini sudah membaik dengan nafsu makan yang sudah meningkat, sudah bisa tidur, dan juga sudah dapat diajak berkomunikasi.
“Kalau aktifnya masih, geraknya aktif, kalau untuk tidur sudah bisa tidur karena di rumah sakit diberikan obat. Makan dan minum juga sudah bisa, kemarin dia masih ngoceh-ngoceh sendiri enggak nyambung tapi sekarang diajak ngobrol nyambung.” Ujar Rina.
(RRY)