National

KSPI Mendapat Dukungan Pemerintah Amerika Serikat dan Perwakilan Pekerja Amerika Terkait Pencabutan UU Cipta Kerja

Polemik mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sudah sampai ke Amerika Serikat. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, bahwa pihaknya membawa tuntutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke sidang tahunan International Labour Organization (ILO). ILO sendiri merupakan organisasi internasional yang fokus terhadap isu-isu keadilan untuk kaum pekerja. 

Said Iqbal selaku KSPI memberikan 3 tuntutan KSPI terkait tuntutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Pertama, mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh Pemerintah Indonesia. Kedua, segala hal terkait peraturan turunan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja harus dicabut. Dan terakhir, KSPI meminta pengiriman direct contacts mission atau tim pencari fakta ke Indonesia untuk menyelidiki pelanggaran hak-hak buruh yang terjadi di Indonesia. 

Sikap KSPI ini pun mendapatkan dukungan dari Pemerintah Amerika Serikat dan juga Serikat Pekerja Amerika (AFL-CIO).

Pemerintah Amerika Serikat sendiri menyayangkan keputusan Pemerintah Indonesia yang mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dimana fokus utama dari pemerintah Amerika sendiri ada pada Permenaker No.5/2023 yang memperbolehkan perusahaan untuk melakukan pemotongan upah sebesar 25% serta dilemahkannya hak berserikat. 

Pemerintah Amerika Serikat melalui Mr. Gertsen menyatakan bahwa keberadaan Omnibus Law ini dapat mengancam kebebasan berserikat para pekerja Indonesia dan hak mereka dalam mengorganisasi dan melakukan negosiasi secara kolektif. 

Pihak pemerintah Amerika Serikat pun mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghapus ketentuan terkait tenaga kerja dari UU Cipta Kerja yang menghalangi hak-hak kebebasan berserikat dan negosiasi kolektif. Pemerintah Amerika Serikat pun mengajak Pemerintah Indonesia untuk menggandeng ILO dalam reformasi hukum ketenagakerjaan di masa depan. 

“Inti dari semua ini adalah dilanggarnya Konvensi No 98 mengatur hak berunding. Karena tidak ada lagi perundingan di dalam Dewan Pengupahan untuk menetapkan upah minimum. Penggunaan outsourcing diserahkan pada pemerintah, tidak ada batas periode kontrak, PHK yang dipermudah, dan hak pesangon yang tidak lagi dirundingkan,” ujar Said Iqbal.

Melalui putusan ILO, pemerintah Amerika Serikat akan memiliki kesempatan untuk mengawasi apakah ada pelanggaran yang dilakukan terhadap pemenuhan hak-hak buruh sesuai dengan standar ILO. 

Dampak apabila Indonesia jika tidak menjalankan putusan ILO adalah dampak di sektor perdagangan. Produk-produk Indonesia yang terindikasi melakukan eksploitasi terhadap buruh akan dipersulit untuk masuk ke Amerika, bahkan Eropa. 

Said Iqbal pun akan menggelar aksi di depan KBRI bersama serikat buruh seluruh dunia untuk menjatuhkan image Indonesia di mata dunia internasional. 

“Sangat berbahaya bagi Indonesia kalau tetap menjalankan omnibus law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal. Karena, serikat buruh berjuang untuk memastikan hak buruh dan hak rakyat tidak dieksploitasi oleh pengusaha hitam. 

“Wajar jika kita maju ke ILO, karena Indonesia adalah anggota ILO. Ini bukan berarti kami tidak nasionalis, tetapi untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak buruh,” tegasnya.

“Amerika saja peduli dengan buruh Indonesia. Kenapa Indonesia tidak?” 

Said Iqbal akan menunggu tim pencari fakta untuk sampai di Indonesia. Setelahnya, pihaknya akan melakukan kampanye internasional terkait pencabutan UU Cipta Kerja. KSPI sendiri sudah memiliki dukungan dari, ITUC, IndustriALL, PSI, Pemerintah Amerika, Serikat Buruh Amerika, serta Serikat Buruh dan Pemerintah Brasil.  

Tuntutan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja akan dikawal dan aksi berkelanjutan. Di Jakarta sudah dilakukan pada tanggal 5 Juni, Banten tanggal 6 Juni, Bandung tanggal 7 Juni, Semarang pada 9 Juni, dan 14 Juni akan dilakukan di Surabaya.

  

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...