National

Resmi, MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Pemilu akan Tetap Terbuka

Jakarta, Kamis (15/6/2023) Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan mengenai sistem pemilu proporsional tertutup atau coblos partai politik. 

Keputusan tersebut tertuang pada putusan nomor 114/PUU-XX/2022 yang menolak segala gugatan dan juga petitum provisi yang sebelumnya telah diajukan oleh pemohon atas nama Demas Brian Wicaksono dkk. 

“Mengadili dalam provisi, menolak provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan pada Kamis, 15 Juni 2023.

Sebelumnya, gugatan mengenai sistem pemilu dari yang sebelumnya proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan oleh PDIP pada November 2022. Adapun penggugat merupakan pengurus DPIP Demas Brian Wicaksono dan lima rekannya. 

Alasan Demas mengajukan gugatan tersebut adalah dirinya menilai bahwa sistem proporsional terbuka lebih jelek dibandingkan dengan proporsional tertutup. Sebagai contoh, Demas menjelaskan bahwa, menurutnya calon legislator satu partai akan saling sikut guna mengumpulkan suara terbanyak. Menurutnya, sosok kader yang berpengalaman akan kalah dengan kader yang memiliki sumber keuangan dan popularitas yang besar.

MK menjelaskan, permohonan pemohon yang meminta agar pasal-pasal mengenai sistem proporsional terbuka untuk dibatalkan. Menurut MK, permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Adapun dalam putusan tersebut, Hakim Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dengan apa yang diputuskan dan dikemukakan oleh satu atau lebih hakim dalam memutus perkara  merupakan satu kesatuan dengan keputusan itu, karena hakim itu kalah suara atau merupakan suara minoritas hakim dalam sebuah majelis hakim.

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...