National

Saling Tagih Utang, Jusuf Hamka Siap Bayar 100 Kali Lipat Jika Terbukti “Ngutang” ke Negara

Pembahasan mengenai utang-piutang memanglah hal yang pelik. Di level masyarakat saja, pembahasan utang-piutang seringkali dihindari saking seringnya menciptakan polemik, apalagi di level negara.

Baru-baru ini pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka menagih utang kepada pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Dimana utang ini merupakan utang yang berhubungan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang belum dibayarkan oleh pemerintah sejak 1998.

Lebih jelasnya, Jusuf Hamka menjelaskan bagaimana jumlah utang tersebut dapat terbentuk. Awal dari utang ini bermula dari deposito milik perusahaannya di Bank Yakin Makmur atau biasa dikenal dengan Bank Yama yang belum dibayar sejak likuidasi yang terjadi pada krisis moneter 1998.

Alasan pemerintah belum membayarkan utang tersebut adalah menurut pemerintah, CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama yakni Siti Hardijanti Hastuti SOeharto atau Tutut Soeharto.

Permasalahan ini akhirnya naik ke meja hukum melalui gugatan yang dilayangkan di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2015, dimana hasil gugatan tersebut sukses dimenangkan oleh Jusuf Hamka dengan tuntutan kewajiban pemerintah untuk membayarkan deposito CMNP beserta bunga sebesar 2% per bulan. 

Akan tetapi, menurut Jusuf Hamka pemerinta hingga saat ini belum kunjung membayarkan utang tersebut. Padahal, Jusuf Hamka sudah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu di tahun 2019 sampai tahun 2020. Adapun DJKN sudah memberikan respon dimana mereka sedang melakukan verifikasi Kemenko Polhukam.

Dari tagihan utang yang dilayangkan oleh Jusuf Hamka, berbagai instansi pemerintahan pun memberikan respon atas tagihan hutang tersebut.

Sri Mulyani sebagai orang nomor satu di Kemenkeu pun memberikan tanggapan terkait tagihan utang yang dilayangkan oleh Jusuf Hamka. Menurutnya, persoalan utang ini merupakan persoalan yang rumit dan perlu dilakukan pendalaman lebih agar tidak merugikan negara. 

 “Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan persoalan masa lalu, yaitu bank yang diambil alih oleh pemerintah jaman BLBI, di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi,” kata Sri Mulyani usai rapat kerja dengan Komisi XI, DPR, Jakarta, Senin (12/6/2023).

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup dan sekarang masih dituntut lagi untuk membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi waktu itu,” ujarnya.

Selain tanggapan Sri Mulyani, staf khusus Kemenkeu pun memberikan respon lain terkait tagihan utang yang diberikan Jusuf Hamka terhadap pemerintah. 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan bahwa pemerintah pun memiliki tagihan utang kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) perusahaan yang dimiliki Jusuf Hamka terkait aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). 

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan di bawah grup Citra. Enggak ingat angkanya, ratusan miliar. Terkait BLBI juga,” kata Rionald di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Mendengar hal tersebut, Jusuf Hamka pun langsung memberikan respon terhadap Kemenkeu. Jusuf Hamka menantang Kemenkeu untuk membuktikan dirinya meminta bantuan kepada pemerintah dalam bentuk pemberian utang ratusan miliar. Bahkan, Jusuf Hamka siap untuk membayar 100 kali lipat jika perusahaannya terbukti memiliki utang kepada negara. 

“Bohong, mana ada (utang CMNP ratusan miliar ke negara), periksa saja. Enggak benar itu, kalau ada sudah ditagih dan ini enggak ada penagihan apa-apa. Jadi jangan asal bunyi (asbun). Citra Marga (CMNP) tidak pernah punya utang BLBI. Kalau CMNP ada utang, saya ganti 100 kali lipat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (12/6).

Terkait permasalahan utang-piutang antara Jusuf Hamka dengan pemerintah, Mahfud Md selaku Menko Polhukam justru mendorong negara untuk segera membayarkan utang yang dimiliki ke Jusuf Hamka.

Mahfud Md mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan arahan dari presiden terkait utang pihak swasta terhadap pemerintah. 

“Benar, Presiden RI telah menugaskan saya untuk mengkoordinasi pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” kata Mahfud, seperti dikutip Tempo, Ahad, 11 Juni 2023.

Mahfud MD pun memberikan saran kepada Jusuf Hamka untuk menyurati Kemenkeu tekait penagihan utang. Karena menurut Mahfud, bisa saja utang yang ditagihkan oleh Jusuf Hamka sudah masuk ke dalam utang yang sedang diteliti oleh timnya. Mahfud pu menyatakan kesediaannya untuk membantu Jusuf Hamka untuk menagihkan utangnya melalui pembuatan memo atau surat. 

“Kemenkeu wajib membayar dan itu kewajiban pemerintah dan hukum negara terhadap rakyatnya dan terhadap pihak swasta yang melakukan usaha secara sah dan transaksi sah,” kata dia. 

Menarik untuk melihat akhir dari polemik utang-piutang ini. Terlebih, menurut Jusuf Hamka sendiri utang ini belum dibayarkan sejak 1998. 

 

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...