Peraturan baru terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi menciptakan polemik di masyarakat. Pasalnya, untuk membuat SIM kini masyarakat harus menyertakan salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Dan untuk mendapatkan sertifikat ini, masyarakat terlebih dahulu harus mengikuti kursus pelatihan bersama lembaga yang telah terakreditasi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan terkait syarat salinan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi merupakan bentuk dari upaya dalam meningkatkan keselamatan dalam berkendara di jalan raya.
Terlebih menurutnya, pembuatan SIM di Indonesia tergolong menjadi salah satu yang sangat mudah dan murah jika dibandingkan dengan negara lain.
“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku,” kata Yusri pada Senin (19/6/2023).
Yusri pun menambahkan, menurutnya kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan saat berlalu lintas.
Yusri pun berharap, dengan adanya peraturan ini nantinya masyarakat dapat menjadi pengendara yang cakap, berpengetahuan, berwawasan, dan juga memiliki etika berkendara di jalan raya.
Menurut Yusri, aturan ini memang sebenarnya sudah ada sebelumnya. Namun, memang baru diterapkan secara nasional baru-baru ini. Karena menurutnya, untuk meneruskan aturan yang sudah berlaku, harus dilakukan secara bertahap sehingga dapat dapat diterapkan sesuai dengan sosialisasi yang dilakukan.
“Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi,” katanya.
Dengan adanya peraturan ini, sejumlah masyarakat menilai aturan ini akan merugikan mereka. Banyak yang beranggapan, bahwa aturan ini akan membuat mereka mengeluarkan uang lebih banyak lagi. Karena, mereka harus mendapatkan sertifikasi dari lembaga pelatihan mengemudi.
Terlebih banyak masyarakat yang menilai bahwa proses pembuatan SIM di Indonesia seringkali dipersulit. Sehingga, dengan adanya syarat dan ketentuan baru ini, justru akan mempersulit mereka untuk mendapatkan SIM.
(RRY)