National

Ditentang Oleh Tenaga Kesehatan, DPR RI Tetap Sahkan RUU Kesehatan

RUU Kesehatan yang menjadi polemik di kalangan tenaga kesehatan dan juga masyarakat Indonesia kini telah disahkan oleh DPR RI untuk menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang sendiri dilakukan pada Sidang Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7/2023).

Sejumlah fraksi seperti PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN setuju untuk mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang. Sedangkan, 2 partai yaitu Demokrat dan PKS sepakat untuk menolak RUU kesehatan. Sedangkan Nasdem, setuju untuk mengesahkan RUU Kesehatan dengan catatan.

RUU Kesehatan memang menjadi polemik tersendiri di Indonesia. Sejumlah aksi demonstrasi untuk menolak RUU Kesehatan telah diberlangsukan selama beberapa bulan ke belakang. Banyak tenaga medis yang merasa RUU Kesehatan tidak berpihak kepada mereka. 

Berbagai Organisasi Profesi (OP) Indonesia di sektor kesehatan menolak adanya RUU Kesehatan ini. Sejumlah OP seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dengan tega menolak keberadaan RUU Kesehatan ini.

Penolakan kelima OP ini bukan tanpa alasan. Dalam RUU Kesehatan sendiri, nyatanya menghapus sejumlah mandatory spending yakni terkait perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku untuk seumur hidup.

Kelima OP pun sepakat, perancangan RUU Kesehatan pun tidak transparan dan terlalu tergesa-gesa. 

Dengan disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang ini, lahir sebuah pertanyaan besar. RUU Kesehatan yang mengalami banyak penolakan dari berbagai tenaga medis mengapa justru disahkan? RUU Kesehatan yang kabarnya bertujuan untuk memperbanyak dokter di daerah, nyatanya harus merenggut beberapa hak dari para tenaga kesehatan. 

Namun, pada akhirnya RUU Kesehatan sudah disahkan oleh DPR RI. Opsi lain yang dapat diambil oleh para demonstran untuk “menggagalkan” Undang-Undang tersebut adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...