National

Imigrasi Soekarno-Hatta Sukses Amankan DPO Sindikat TPPM

Selasa (4/7/2023) warga negara Italia berinisial GA (L/48) yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditjen Imigrasi sejak 23 Juni 2023 sukses diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. GA sudah menjadi target Ditjen Imigrasi sejak 22 November 2022 karena kasus pemberangkatan ilegal WN Sri Lanka berinisial PJ dengan menggunakan paspor palsu, namun upayanya sukses digagalkan oleh petugas imigrasi Soekarno-Hatta pada 29 November 2022.

Keberhasilan penjegalan GA tidak luput dari peran petugas Badan Intelijen dan Penindakan  Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Soekarno-Hatta. GA sukses ditemukan oleh Inteldakim di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat. Inteldakim sukses memanfaatkan beberapa strategi guna memancing GA keluar dari persembunyiannya.


(Pihak Imigrasi menjelaskan keberhasilan tim intel dalam mengamankan DPO) 

“Pencarian dan pengejaran sempat terhambat karena tersangka GA sering berpindah-pindah tempat tinggal. Namun penyidik kami tetap konsisten mengumpulkan informasi, hingga pada 26 Juni 2023 tersangka GA berhasil diamankan di hotel mewah di Jakarta Pusat,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

GA diketahui membantu WN Sri Lanka atas nama PJ untuk berangkat dari Indonesia dengan cara;  (1.) Memberikan identitas paspor untuk dipalsukan, (2.) Pemesanan tiket, dan (3.) Proses check-in. Keterlibatan GA juga diperkuat dengan bukti CCTV yang menunjukan, GA berada di Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan check-in dengan paspor aslinya, kemudian memberikan boarding pass tersebut kepada PJ di Area Vaksin East Lobby Terminal 3.


(Barang bukti DPO)

GA sendiri menerima upah sebesar USD 10.000 kepada PJ apabila proses pemberangkatannya sukses terlaksana hingga tiba di negara tujuan. Namun, karena kesigapan petugas imigrasi Soekarno-Hatta, upaya pemberangkatan ilegal tersebut sukses dicegah. 

Atas perbuatannya, kini GA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp1.500.000.000 (Satu milyar lima ratus juta rupiah). Sanksi tersebut berdasarkan Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 KUHP.

“Sekali lagi saya mengapresiasi Komunitas Bandara Soekarno-Hatta yang telah bersinergi serta membantu dalam proses pencarian GA selama ini, sinergitas ini yang harus kita jaga, agar segala kejahatan yang dapat merugikan banyak orang bahkan negara dapat kita cegah, apalagi tentang TPPO yang kini juga menjadi concern Direktorat Jenderal Imigrasi,” pungkas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...