Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, mengenalkan kebebasan beragama yang dimiliki oleh Indonesia di depan anggota Parlemen Inggris, Fiona Bruce. Dia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi hak asasi manusia, termasuk hak kebebasan beragama, dalam berbagai aspek kehidupan.
Yasonna menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara dengan mayoritas penduduk Muslim terbesar dan menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Dalam keadaan keragaman ini, pemerintah telah hadir untuk memberikan kepastian hukum atas hak kebebasan individu bagi masyarakat Indonesia.
“Indonesia adalah negara dengan mayoritas Muslim terbesar dan merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia yang terus mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dalam berbagai aspek, termasuk kebebasan beragama,” kata Yasonna dalam pertemuan delegasi Indonesia dengan Fiona Bruce di Inggris.
Kebebasan beragama di Indonesia dijamin dan diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2). Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin kebebasan beragama sebagai salah satu hak kebebasan individu dalam pasal 22 ayat (1) dan (2).
Yasonna menjelaskan kepada Bruce bahwa Indonesia memiliki banyak agama selain Islam, dan semua umat hidup berdampingan dengan damai, bahkan saling menghormati saat merayakan hari raya agama masing-masing. Hal ini menjadi mungkin karena Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsanya. Yasonna menekankan bahwa Pancasila dapat menjadi payung untuk berbagai agama, budaya, dan etnis di Indonesia sehingga masyarakatnya menghargai keragaman dan bersikap toleran satu sama lain.
“Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara mengajarkan kami untuk menjadi bebas tetapi bertanggung jawab. Kami yakin pada kebenaran keyakinan masing-masing, tetapi tetap menghormati keyakinan orang lain, sehingga masyarakat hidup dalam harmoni, berbeda tetapi tetap bersatu sebagaimana semboyan kami, Bhineka Tunggal Ika,” terangnya lebih lanjut.
Yasonna berharap agar pemerintah Indonesia dan Inggris dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama, bukan hanya dalam skala nasional tetapi juga di tingkat global. Hal ini penting mengingat Bruce merupakan utusan khusus Perdana Menteri Inggris untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, serta ketua Aliansi Internasional Kebebasan Beragama atau Kepercayaan.
Bruce sendiri mengakui bahwa masyarakat internasional telah mengakui upaya Indonesia dalam melindungi kebebasan beragama, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan di tengah keragaman masyarakatnya. Oleh karena itu, Indonesia dipandang memiliki peran sentral dalam isu-isu hak asasi manusia baik di tingkat nasional maupun global. Bruce berharap agar kerjasama antara Indonesia dan parlemen Inggris dalam hal kebebasan beragama semakin meningkat.
Salah satu langkah kerja sama yang akan dilakukan Indonesia dan parlemen Inggris adalah penyelenggaraan Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya yang akan diadakan di Jakarta pada 13-14 November 2023 mendatang. Konferensi ini akan diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Indonesia bersama Institut Leimena, Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama di Brigham Young University Law School, dan Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama yang berbasis di Amerika Serikat. Bruce telah mengkonfirmasi kehadirannya sebagai salah satu pembicara dengan topik “Martabat Kemanusiaan dan Kedaulatan Hukum: Pandangan Global dan Regional”.
(RRY)