Pada tanggal 26 Juli 2023, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) menyatakan bahwa pemerintah terus mempersiapkan pemberlakuan kebijakan “golden visa” agar menjadi pilihan menarik bagi wisatawan berkualitas.
“Kebijakan ini bisa menjadi pilihan bagi para wisatawan yang berkualitas, khususnya vagi mereka yang ingin berinvestasi di tanah air,” kata Menparekraf Sandiaga kepada wartawan, Rabu (26/7/2023) malam.
Menurut Menparekraf Sandiaga, kebijakan ini akan menjadi opsi menarik bagi wisatawan berkualitas, terutama bagi mereka yang berminat berinvestasi di Indonesia. Golden visa adalah bentuk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun. Pemegang golden visa akan mendapatkan sejumlah manfaat dibandingkan dengan pemegang visa umum, termasuk prosedur dan persyaratan permohonan visa serta urusan imigrasi yang lebih mudah dan cepat, mobilitas dengan multiple entries, jangka waktu tinggal yang lebih lama, hak untuk memiliki aset di dalam negeri, serta menjadi jalur fast track untuk pengajuan kewarganegaraan.
“Jadi mereka masuk kategori wisatawan yang berkualitas karena mereka berinvestasi dan akan tinggal dalam jangka panjang 5-10 tahun,” ujar Menparekraf Sandiaga.
Rencananya, pemerintah akan memberikan 10 jenis golden visa, termasuk untuk investor perorangan seperti investor pendiri perusahaan, investor non-pendirian perusahaan, diaspora WNA eks WNI, tenaga kerja berbakat internasional, dan digital nomad.
“Permintaanya cukup banyak dari para investor dari pada investor karena mereka akan keluar masuk Indonesia dan itu butuh kepastian regulasi visanya dan ini sangat urgent,” kata Sandiaga.
Kebijakan golden visa ini diperkenalkan oleh pemerintah untuk menarik investasi asing yang signifikan dan merangsang pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja. Wisatawan yang berkualitas ini dianggap memiliki nilai tambah karena mereka akan berinvestasi dan tinggal dalam jangka waktu yang cukup lama, yakni 5-10 tahun.
Selain investasi, para investor juga diharapkan membawa teknologi yang dapat diterapkan dalam pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Respons terhadap kebijakan golden visa ini cukup positif dari para investor. Pada ajang International Tourism Investment Forum (ITIF) 2023 di Bali, banyak investor yang tertarik dan menanyakan hal tersebut.
Menparekraf Sandiaga menyebutkan bahwa proses terkait golden visa masih dalam tahap sinkronisasi di bawah koordinasi KemenkoMarvest. Target waktu pelaksanaan awalnya adalah akhir Juni 2023, namun diperkirakan akan dilaksanakan pada akhir September 2023.
(RRY)