National

Menpora Dito Panggil Jawaban dari Kejagung dalam Kapasitas Sebagai Saksi Korupsi BTS Bakti Kominfo

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo terseret pada kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo yang juga menetapkan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate sebagai tersangka. 

Menpora Dito pun menjawab panggilan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjawab pertanyaan terkait kasus korupsi BTS Bakti Kominfo yang merugikan negara hingga Rp8 triliun. 

Menpora Dito hadir di Gedung Bundar Tindak Pidana Khusus Kejagung, pada pukul 13.00 WIB, Senin (3/7/2023) dengan menggunakan jas hitam dan juga kaus putih. 

Menpora Dito sendiri memang dijadwalkan untuk memenuhi panggilan Kejagung pada pukul 09:00 WIB. Namun, dikarenakan Menpora Dito harus menghadiri penyerahan penghargaan atlet di istana negara dan juga menghadiri Sidang Kabinet Paripurna Semester I bersama Presiden Jokowi, Menpora Dito pun baru dapat hadir pada pukul 13:00 WIB siang tadi.

Ketika turun dari kendaraannya, Dito tidak mengucap sepatah kata apapun dan hanya memberikan senyuman dan juga melambaikan tangan kepada para wartawan. 

Nama Menpora Dito diduga masuk dalam pusaran korupsi BTS Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun lebih. Menpora Dito dikabarkan menerima dana sebesar Rp27 miliar dari salah satu tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, Irfan Hermawan.

Namun, kabar tersebut langsung dibantah oleh Menpora Dito dengan mengaku dirinya tidak mengenal siapapun dari daftar tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo. 

Kejagung pun memanggil Menpora Dito dengan alasan karena keterangan salah satu tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo yaitu Irfan Hermawan yang mengatakan Menpora Dito menerima aliran dana sebesar Rp27 miliar dari kasus korupsi tersebut.

“Dalam rangka kapasitas sebagai saksi, terkait dengan pengembangan beberapa BAP beberapa saksi dan dari surat dakwaan yang sudah dibacakan terkait dengan tersangka IH yang nanti disidangkan tanggal 4,” ujar Ketut di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (3/7).

Menpora Dito yang hadir pun mengatakan bahwa kehadiran dirinya di Kejagung merupakan bentuk dari kapasitasnya sebagai saksi dari kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. 

“Ini terkait tuduhan saya menerima Rp27 miliar dimana tadi saya sudah saya sampaikan apa yang saya ketahui dan apa yang saya alami. Ini untuk materi detailnya lebih baik pihak berwenang yang menjelaskan. Tapi karena saya memiliki beban moral yaitu hari ini saya diberikan amanah oleh Pak Presiden Jokowi sebagai Menpora dan saya juga memiliki keluarga di mana saya harus meluruskan ini semua dan juga mempertanggungjawabkan kepercayaan publik selama ini,” ujar Dito usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Senin (3/7).

“Dan saya harap dengan proses resmi ini nantinya bisa diproses secara resmi juga. Di mana ini nantinya bisa kembali untuk membersihkan nama saya dan juga kepercayaan yang sudah diberikan baik dari Bapak Presiden Jokowi maupun masyarakat yang sudah mendukung saya,” tuturnya.

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...