Dalam acara Peringatan dan Pemberian Remisi Hari Anak Nasional 2023 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat Pontianak, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harinto, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Dalam sambutannya, Pujo menyatakan bahwa melindungi kepentingan terbaik anak memiliki arti yang sama dengan melindungi masa depan bangsa dan umat manusia.
“Konstitusi negara dengan jelas menyebut bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya,” ujar Pujo.
Pujo menegaskan bahwa hak anak tidak dapat diabaikan, bahkan ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan menjalani masa pidana. Konstitusi negara secara jelas menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk tumbuh berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, dan berhak atas kelangsungan hidup. Negara memiliki tanggung jawab untuk mengakui dan menjamin pemenuhan hak-hak ini.
“Saya meminta kita semua untuk tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, melainkan calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapat pendidikan, kesehtan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Kami juga berharap segenap masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga sosial kemasyarakatan untuk bersama mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak,” tambahnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, sistem perlakuan terhadap anak binaan telah berubah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Salah satu contoh dari perlindungan ini adalah pemberian Remisi HAN bagi Anak Binaan secara serentak di seluruh Indonesia. Sebanyak 1.091 Anak Binaan dari seluruh Indonesia menerima remisi, dan 23 di antaranya langsung dibebaskan.
Pujo menegaskan bahwa pemberian remisi bagi Anak Binaan merupakan hak yang diatur oleh undang-undang dengan syarat yang ditentukan. Saat ini, jumlah Anak dan Anak Binaan di seluruh Indonesia mencapai 2.045 orang.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga sosial kemasyarakatan untuk bersama-sama mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum tidak boleh dipandang sebagai penjahat kecil, melainkan sebagai calon penerus bangsa yang tetap berhak mendapatkan pendidikan, kesehatan, identitas, dan berpartisipasi dalam pembangunan.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, juga menegaskan bahwa negara tidak ingin melepaskan tanggung jawab atas harapan anak-anak yang kelak akan menjadi pemimpin negeri. Salah satu tujuan dari peringatan HAN tahun ini adalah untuk meningkatkan peran pelopor dan pelapor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak. Anak-anak, terutama remaja, diharapkan aktif menyampaikan pendapat dan pandangan mereka.
Provinsi Kalimantan Barat telah memiliki regulasi mengenai Kota Layak Anak, yang juga mengatur perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, terorisme, dan stigma. Anak-anak dalam situasi tersebut harus mendapatkan pola asuh khusus, dan sebagai anggota masyarakat, kita harus merangkul mereka dengan sikap penerimaan.
Ketua Pengurus Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Nasional, Ichsan Malik, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan kepedulian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terhadap anak-anak, meskipun mereka berkonflik dengan hukum. PKBI telah bekerja sama dengan 16 LPKA selama 20 tahun terakhir dan berharap anak-anak Indonesia mendapatkan hak untuk membangun masa depan yang lebih baik.
Acara tersebut juga mencakup beberapa kegiatan lainnya, seperti Talkshow Pemenuhan Pola Asuh dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Binaan di LPKA Menuju Provinsi Layak Anak, Pentas Seni Anak Binaan LPKA Kelas II Sungai Raya, Pemenuhan Hak Identitas Anak Binaan, Penyerahan Penghargaan kepada Stakeholder Pemerhati Anak, dan Pengukuhan Forum Anak Binaan di LPKA Wilayah. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Kepolisian Daerah, Kejaksaan Tinggi, dan Panglima Komando Daerah Militer Kalimantan Barat, serta mitra kerja sama.
(RRY)