National

Resmi! Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta Tolak Banding Teddy Minahasa

Jakarta, Kamis (6/7/2023) Pengadilan Tinggi DKI jakarta resmi menolak banding yang diajukan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba.

Putusan banding ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dan juga hakim anggota Mohammad Luthfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan juga Sumpeno pada hari ini. 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut,” kata hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.

Dalam putusan ini, majelis hakim tetap berpegang pada putusan pengadilan sebelumnya untuk memerintahkan Teddy Minahasa untuk tetap ditahan, dimana Teddy sendiri tidak menghadiri Sidang banding pada hari ini.

Sebelumnya, Tenny Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus peredaran gelap narkoba. Tidak terima atas vonis tersebut, Teddy pun langsung mengajukan banding.

Teddy Minahasa dinilai oleh PN Jakarta Barat telah melanggar Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Teddy pun dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Terhormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dasar Teddy dinilai telah terbukti melanggar kode etik dengan memerintahkan penyisihan barang bukti sabu hasil sitaan Satres narkoba Polres Bukittinggi, dan juga mengganti 5kg sabu dengan tawas dan menyerahkannya kepada Linda Pujiastuti.

(RRY)

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...