National

175.510 Narapidana Terima Remisi Umum HUT Ke-78 RI, 2.606 Langsung Bebas

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia menjadi momen yang dirasakan oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk Warga Binaan di berbagai jenis lembaga penahanan seperti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pada peringatan kemerdekaan ini, sekitar 175.510 narapidana menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2023, dan sebanyak 2.606 di antaranya langsung dibebaskan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan bahwa pemberian remisi kepada Warga Binaan bukan hanya tindakan spontan pemerintah, melainkan merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi bagi mereka yang dengan sungguh-sungguh telah mengikuti program-program pembinaan yang dijalankan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan. Hal ini dijelaskan oleh Yasonna saat memimpin acara Pemberian Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2023 pada tanggal 17 Agustus di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta.

BACA JUGA: Ditjenpas Kemenkumham Dukung Kemandirian Bangsa Melalui Produk Warga Binaan 

Pada acara tersebut, Menkumham secara simbolis memberikan remisi kepada empat perwakilan warga binaan dari Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Yasonna menjelaskan bahwa pemberian RU telah dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Dalam kesempatan ini, Yasonna memberikan pesan kepada Warga Binaan yang menerima remisi untuk melihat momen ini sebagai inspirasi agar selalu berperilaku positif, mengikuti aturan dengan baik, dan dengan sungguh-sungguh mengambil bagian dalam program pembinaan. Ia menganggap program pembinaan ini sebagai jalan untuk mendekatkan Warga Binaan pada kehidupan masyarakat secara umum.

BACA JUGA: Penyuluhan Hukum tentang KUHP: Perkuat Kualitas Hukum Indonesia dalam Semarak Hari Lahir Kemenkumham ke-78 

Yasonna berharap bahwa aturan hukum dan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat dapat menjadi bagian dari narapidana, membantu membangun mental dan spiritual mereka, serta mempersiapkan mereka untuk kembali berinteraksi dalam masyarakat di masa depan.

Yasonna juga memberikan ucapan selamat kepada Warga Binaan yang menerima remisi, khususnya mereka yang telah diberikan kebebasan untuk kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Ia berpesan agar mereka memelihara tali persaudaraan dalam keluarga dan menjalin hubungan baik dengan lingkungan sosial. Yasonna menekankan pentingnya menjadi individu yang baik dan patuh pada norma-norma kemasyarakatan serta hukum.

Menkumham berharap agar para narapidana yang kini bebas dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan, melanjutkan hidup sebagai warga negara, anak bangsa, dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal mereka.

Reynhard Silitonga, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, mengungkapkan bahwa penerima RU Tahun 2023 terdiri dari 172.904 RU I (pengurangan masa hukuman) dan 2.606 RU II (pembebasan langsung). Penerima remisi terbanyak berasal dari tiga wilayah, yaitu Sumatra Utara dengan 19.962 orang, Jawa Timur dengan 17.106 orang, dan Jawa Barat dengan 17.016 orang. Remisi diberikan kepada narapidana yang terlibat dalam berbagai jenis tindak pidana.

Selain manfaat sosial, pemberian remisi ini juga berdampak pada penghematan anggaran negara sebesar Rp267.715.830.000 yang sebelumnya digunakan untuk biaya makan narapidana.

(RRY)

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...