National

Alasan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Mahkamah Agung (MA) telah mengubah vonis pidana mati yang telah di jatuhkan kepada Eks Kadiv Program Polri, Ferdy Sambo dengan kurungan seumur hidup.

MA selaku Judex telah mengatakan beberapa alasan untuk mengubah keputusan Judex Facti yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara sambo.

“Maka demi asas kepastian hukum yang sesuai dengan keadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian tertuang oleh salinan lengkap putusan Nomor: 813 K/Pid/2023 MA, Selasa (28/3/2023).

BACA JUGA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Ajukan Kasasi 

MA menilai bahwa, keadaan sosial dan riwayat hidup Ferdy Sambo menjadi sebuah pertimbangan. MA mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UU No.48/2009 tentang sebuah Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahatnya terdakwa.

MA pun menilai bahwa, Ferdy Sambo pernah berjasa kepada negara selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam. Selain itu, Ferdy Sambo telah secara tegas mengakui bahwa kesalahannya dan mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara,” kata Mahkamah Agung.

MA menyatakan bahwa Sambo memang terbukti bersalah dan turut menembak Brigadir J hingga tewas. Namun, MA menilai perbuatan Sambo itu memiliki alasan lantaran telah terpicu oleh peristiwa Magelang yang menyangkut harkat dan martabat keluarganya. Meskipun peristiwa Magelang itu tidak dapat dibuktikan mengenai apa yang sesungguhnya telah terjadi.

BACA JUGA: Bagaimana Kasasi Ferdy Sambo dapat Diterima MA? – MOST 1058 (most1058fm.com)

MA juga mempertimbangkan pedoman dan tujuan pemidanaan sebagaimana yang tertuang dalam ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional setelah undangannya UU NO.1/2023 tentang KUHPidana.

“Pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, rehabilitas, penyelesaian konfilik keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai, serta penumbuhan penyelesaian,” kata MA.

Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Suhandi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Yohanes Priyana, dan Desnayeti.

(LZ) 

 

×

 

Hello!

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× hey MOST...