Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump telah ditangkap di Fulton County usai menyerahkan diri pada Kamis (24/8/2023) sore.
Sebelumnya, Pengadilan Distrik Fulton, Georgia mendakwa Trump atas dugaan upaya melakukan kecurangan hasil suara saat pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020. Jaksa penuntut distrik Fulton Fani Wilis menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap Trump terkait kecurangan pemilu 2020 di Georgia Minggu lalu.
BACA JUGA: Donald Trump Ditahan di New York Usai Tiba di Pengadilan
Pihak Pengadilan kemudian memerintahkan penangkapan atas Trump yang baru menyerahkan diri pada Kamis (24/8/2023).
Trump berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, ke Atlanta kemudian menyerahkan diri ke penjara Fulton Jail.
Kemungkinan Trump tidak akan lama mendekam di penjara setelah tim kuasa hukum menegosiasikan uang tebusan dan syarat lain untuk pembebasan bersyarat.
Trump telah sepakat akan membayar uang jaminan US$200.000 atau setara dengan Rp3 miliar serta mematuhi syarat lain yang terkait pembebasan bersyaratnya. Salah satu syaratnya, yaitu Trump tidak boleh menggunakan media sosial untuk mempengaruhi para terdakwa dan saksi lainnya yang terkait dakwahnya.
BACA JUGA: Divonis Bersalah Atas Pelecehan Seksual, Trump Ajukan Banding
Penyerahan diri Trump di Georgia merupakan yang keempat kali yang dilakukan di penjara lokal atau federal setelah dakwaannya pada 2023.
Demikian, serentetan dakwaan dan penangkapan atas tindak kriminal tidak menggoyahkan rencananya untuk maju menjadi Calon Presiden (capres) dari Partai Republik di Pemilihan Presiden AS 2024.
Profesor hukum University of California, Los Angeles, Richard L. Hasen, mengatakan bahwa Trump kini masih memiliki kesempatan untuk menuju kursi kepresidenan jika ia memenangkan Pilpres 2024.
(LZ)